Komisi IV Dukung Penguatan Lembaga Bulog

18-05-2021 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Nur’aeni dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI bersama Dirut Perum Bulog, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Foto: Geraldi/Man

 

Anggota Komisi IV DPR RI Nur’aeni mendorong pelaksanaan penguatan kelembagaan Badan Urusan Logistik (Bulog). Hal ini menjadi perhatian karena peran dan tugas Bulog dianggap semakin memprihatinkan. Walaupun, secara kedudukan Bulog lahir dari keputusan Presiden, akan tetapi tidak mendapatkan peran penuh untuk menjaga ketersediaan dan penyaluran beras maupun pangan.

 

“Kami mendorong sekali, bagaimana ke depan Badan Pangan Nasional ini segera terbentuk. Tidak perlu berlama-lama. Mungkin (pembentukan BPN) yang harus segera dilakukan. Pemahaman serta pemikirannya harus sama frame-nya antara Komisi IV mungkin dengan mitra lainnya,” ungkap Nur’aeni dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI bersama Dirut Perum Bulog, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/5/2021).

 

Diketahui, Perum Bulog mengalami kesulitan untuk menyalurkan komoditas pangan strategis, khususnya beras. Proses penyaluran ini tidak bisa dilakukan secara sepihak namun harus menunggu instruksi pemerintah. Padahal, berdasarkan keterangan Dirut Perum Bulog Budi Waseso, kini stok beras Bulog sebesar 1,3 juta ton di mana berpotensi cukup untuk ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga (KPSH) dan bencana hingga akhir tahun.

 

Adanya ketidakseimbangan wewenang antara penyerapan gabah petani dan penugasan penyaluran pangan tersebut dapat mengakibatkan perputaran stok beras di gudang Bulog terganggu. Sejalan dengan Nur’aeni, Anggota Komisi IV DPR RI Endang Setyawati Thohari turut mendukung penguatan Bulog. Tidak hanya memberikan dukungan, dirinya menegaskan agar Perum Bulog menjalin koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian guna memaksimalkan penyerapan.

 

Oleh sebab itu, Komisi IV DPR RI berencana akan melakukan rapat gabungan bersama Komisi VI, Komisi VIII, dan Komisi XI bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian   Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, dan Kementerian Keuangan guna membahas pengelolaan cadangan beras termasuk  di antaranya  mekanisme disposal stok  berdasarkan  Peraturan  Menteri  Pertanian  RI  Nomor 38/PERMENTAN/KN.130/8/2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah.

 

Selanjutnya, Komisi IV DPR RI turut mendesak pemerintah untuk membentuk lembaga yang menangani bidang pangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18  Tahun 2012  tentang  Pangan  Pasal  126, yang  seharusnya sudah  dibentuk  tiga  tahun lalu sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan disahkan. (ts/sf)

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...